Rabu, 10 Februari 2010

Selasa, 15 Desember 2009

Perlucutan Senjata Dan Non-Proliferasi Kimia



Perkembangan
Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia/KSK) merupakan suatu perjanjian internasional di bidang arms control yang melarang produksi, penimbunan dan penggunaan senjata kimia. KSK mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 29 April 1997 dan administrasi dari implementasi KSK dilakukan oleh Organization for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) yang merupakan organisasi independen dan tidak berada di bawah naungan PBB.
Per bulan Mei 2009, terdapat 188 negara yang merupakan Negara pihak dari KSK (dari 197 negara yang diakui oleh PBB). Dari 7 negara yang belum merupakan Negara pihak, 2 negara telah menandatangani tapi belum melakukan ratifikasi (Myanmar dan Israel), dan 5 negara belum menandatangani sama sekali (Angola, Korea Utara, Mesir, Somalia dan Suriah).
Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (KSK) pada tanggal 30 September 1998 melalui Undang-undang No. 6/1998 dan secara resmi menjadi pihak sejak tanggal 12 Desember 1998 setelah instrumen ratifikasi KSK diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 12 November 1998. Pemerintah RI selalu turut aktif dalam setiap upaya multilateral yang ditujukan untuk menghapus keberadaan senjata pemusnah massal, termasuk pelarangan menyeluruh senjata kimia.
Pada tanggal 19 Februari 2008, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Implementasi KSK yang merupakan salah satu wujud kewajiban dan komitmen Pemri terhadap KSK. Pentingnya negara pihak KSK memiliki undang-undang implementasi sebagai upaya untuk confidence building measure, terhindar dari kecurigaan memproduksi senjata kimia, serta menjamin kebebasan untuk melakukan perdagangan bahan kimia yang diawasi KSK dan terhindar dari restriktif dalam rejim ad-hoc pengawasan ekspor. Dalam UU Implementasi KSK, Indonesia diantaranya telah memasukan sanksi kriminalisasi terhadap penyalahgunaan bahan-bahan kimia terdaftar.
Pada tanggal 10 Maret 2008, telah diundangkan UU No. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia sebagai peraturan perundang-undangan implementasi nasional KSK. Indonesia juga telah menyerahkan secara resmi UU tersebut kepada OPCW sebagai notifikasi Pemri.

Posisi Indonesia

Pemerintah Indonesia menganggap KSK sebagai contoh multilaterally-agreed framework dalam perlucutan senjata pemusnah massal dan merupakan model rejim export-import control yang baik yang disetujui secara multilateral. KSK memiliki empat pilar penting yang perlu selalu berada dalam titik keseimbangan yaitu: penghancuran senjata kimia dan fasilitas produksi yang masih ada sesuai dengan timeline yang ditentukan; upaya-upaya OPCW dan negara pihak untuk selalu meningkatkan nonproliferasi senjata kimia diantaranya melalui mekanisme verifikasi; adanya bantuan dan perlindungan (cooperation and protection) dan kerjasama internasional dalam penggunaan damai ilmu pengetahuan dan teknologi kimia.
Berkaitan dengan penghancuran senjata kimia, Indonesia memandang bahwa tujuan utama dari KSK adalah penghancuran total senjata kimia khususnya kepada negara-negara pemilik senjata kimia. Oleh karenanya, Indonesia sangat khawatir apabila pelaksanaan penghancuran senjata kimia berlangsung lambat dan tidak sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Penghancuran senjata kimia harus selalu menjadi prioritas utama OPCW.
Pilar verifikasi, bantuan dan kerjasama internasional merupakan tiga pilar yang penting dan menjadi semakin relevan di masa depan. Indonesia tidak pernah berkeinginan untuk memiliki senjata kimia dan oleh karenanya memandang penting perlunya peningkatan kemampuan verifikasi yang dilakukan oleh OPCW bagi peningkatan confidence building measures. Selama ini Indonesia telah menerima tujuh kali verifikasi/inspeksi industri yang dilakukan oleh OPCW dengan hasil yang memuaskan.
Pilar bantuan dan kerjasama internasional adalah elemen yang penting bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia dimana KSK memberikan jaminan kepada negara-negara pihak berkaitan dengan lalu lintas bebas perdagangan di bidang kimia, peralatan dan teknologi terkait lainnya sesuai dengan tujuan-tujuan damai dan kesejahteraan KSK. Indonesia prihatin bahwa masih terdapat pembatasan lalu lintas dimaksud dan mengharapkan terdapat usulan-usulan rencana konkrit aksi berkaitan dengan hal tersebut dari pihak Organisasi maupun Dewan Eksekutif (EC-Executive Council).


sumber:http://www.deplu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=18&l=id

Selasa, 10 November 2009

Pengalaman baru...

sebelumnya daku minta maaf ni...bwt tmn2 blogger...novel n ilustrasinya blum daku lanjutkan dan ku slelasi tp daku pastikan smuanya akan ku lanjutkan dan slesaikan deh...

pengalaman baru kali ini tentang beberapa kejadian seru d'bulan ini...
mulai dari ketemu tmn lama smpe PKL di BPPK-Deplu...
langsung ja dag dari ktmu tmn2 beberapa hari yang lalu(be2rapa hr setelah posting) daku d'ajak ngumpul2...awalnya sempet males tp akhirnya brangkat juga c...

Kamis, 01 Oktober 2009

80% my first


huff...!!! tdnya mau post ting novel tp...akrg....mandet, mumet, brrrr......yawes ini ja dag....blum slesai c...tp nanti daku slesain dag...

Rabu, 16 September 2009

Blue


I Like Blue...made me have something peacely^^...!!!

Selasa, 15 September 2009

333 Part I

G.F.S.(Gawe For Stubasa)
03 Jan 333 10.15 am.
Minggu awal tahun 333 Mi (pasca Megaimpact)
Maks (Mandala Kusuma) ditugaskan untuk merilod semua tugas Tesnya di suatu pulau terpencil di situs CX-512. Dan hari ini ia berakat menggunakan kapal selam milik GL (Guard Liner) ke tempat itu bersama 3 orang GL.

1. “Menyebalkan kenapa harus rilod, menurutku jawanban saat tes kemarin sudah pas dan benar…huff!!!” (i: Maks bersandar dekat jendela bundar di dalam kapal selam sambil lihat soal tes dan kemudian melihat pemandangan bawah laut)

2. “Hah…?!!Tempat apa ini?” (i: Setelah sampai dermaga, kemudian mengeluarkan kaki kanannya dari kapal dan melihat sekeliling dermaga yang hanya terbuat dari rotan juga hanya dikelilingi oleh semak belukar yang sangat rimbun)

3. “Hei…tunggu sebentar!Mas…Mas…Dikau guard tetapkan!?pasti pernah ke sini dong, ini tempat apa ya?!Apa yang harus daku lalukan di sini?” (i: Maks bertanya dengan salah satu serdadu dengan seragam std dari Markas besar Landist dengan simpol khasnya di dada kanan yang menandakan bahwa ia dari kesatuan Guard Liner yang mengemban missi mengawal dan membantunya untuk sampai ke lokasi yang telah ditunjukan termasuk membawakan barang bawaannya)

4. “Kau baca saja panduan di map ini!” (i: Serdadu itu memberikan map coklat tersebut dengan ukuran yang tidak terlau besar namun cukup tebal).

5. “Tak ku sangka anak sekecil ini terpilih menjadi seorang peneliti untuk tempat seperti ini…” (i: Gumam salah satu serdadu yang mengantarkan Maks sambil berjalan memasuki kapal selamnya)


Maks mencermati map coklat tersebut sambil melihat kapal selam yang membawanya ke tempat tersebut perlahan menyelam dan meninggalkannya. Ia mulai melangkahkan kakinya untuk meninggalkan dermaga sambil melihat-lihat isi map coklat yang diberikan oleh salah satu serdadu tadi. Sesekali Maks mengamati jalanan yang ia lewati, dalam hati Maks berkata “Jelas adanya kalau tempat ini jarang disinggahi oleh manusia!” kemudian ia melihat sekeliling jalanan setapak yang ia lewati dan berbicara lagi dalam hati “Dari bebatuan yang berlumut, hingga dedaunan kering yang menutupi jalan, ya…!malah mungkin daku ini orang yang pertama kali kesini”. Lalu, tanpa ragu Maks mengeluarkan salah satu tekhnologi yang ia miliki dan menurut teman-temannya tekhnologi yang ia miliki sangat ketinggalan zaman yaitu Kamera digital super slim, 10 Mega Pixel yang kemudian mengambil beberapa foto dari tempat tersebut.


Setelah puas bernarsis-narsis ria ia pun kembali memeriksa benda-benda yang berada dalam map tersebut. Ternyata di dalam map coklat tersebut berisi 2 lembar kertas dan 2 buah buku yang tidak asing bagi Maks. Maks mulai memeriksa lembaran demi lembaran, sambil istirahat di bawah pohon besar dan memakan bekal bawaannya. Lembar pertama hanya berisikan tentang perizinan dari Markas besar yang telah ditanda tangani oleh kepala devisi Guard liner untuk mendapatkan akomodasi untuk keperluannya selama di pulau tersebut. Dalam paragraph terakhir dari lembar perizinan tersebut tertulis bahwa pulau tersebut dinamakan “Sector 3”. Maks sedikit kurang mengerti dengan kata-kata “Anda diperbolekan menggunakan segala sesuatu yang diperlukan yang berada di tempat tersebut”. Kemudian di lembar kedua terdapat peta pulau tersebut. Pada sudut kanan bawah peta tersebut tertulis kode bar yang tercetak angka 12|12|2012. Di dalam peta tersebut terdapat simbol-simbol yang memenuhi peta tersebut mulai dari symbol berbentuk gelas yang di dalamnya terdapat huruf “C” yang berarti Checkpoint sampai Simbol Penjara yang tersebar di seluruh pulau. Setelah Mask melihat dan mencermati peta tersebut ia langsung pergi ke tempat checkpoint terdekat untuk mengetahui apa saja yang ada disana.


Dalam perjalanan menuju checkpoint, Maks melihat seseorang dari kejauhan sedang terpojok oleh binatang buas yang belum pernah ia lihat sebelumnya di sebuah batu besar dibawah tebing. Maks pun berlari mendekati orang tersebut dengan niat menolongnya. Maks melompat keatas pohon terdekat binatang tersebut dan menerjang kepala binatang tersebut dengan kakinya “Guubraaak!!!”. Bersambung…


Pertarungan pun tak terelakan…!!!

Mengapa Maks diutus ke pulau tersebut?!

Apa maksud dari salah satu Serdadu GL?!....

Dan siapakah orang yang terpojok oleh binatang buas itu?!...

Nah sekian dulu ceritanya nantikan kelanjutannya dalam “333” yang insyaalloh Minggu depan hehehe…Doain yak...



Note:

Huaaaa….akhirnya ku posting di blogku ini…huff lama juga yak...awalnya sempet tak PeDe nih untuk nge-Post cerita ini, sempet daku rombak beberapa alur dan pertemuan secara menditeil, tapi berkat dorongan dari orang terdekat akhirnya daku posting juga ni cerita. Mudah-mudahan temen blogger suka dan tertarik dengan novelku ini yak…thank U…!!!

oiya...nnti daku kirimin ilustrasinya juga loh...!!!^^

Minggu, 02 Agustus 2009

curhat aja dag

Jujur gw ngga PEDE nih ngasi liad salah satu karya gw(novel)...
pusing...yah emang pasti ada cobaannya c...tp gini aja dag...klo tmn2 blogger ada yang mau liat ato mau share tentang novel yang gw buat...nanti gw kasih linknya buat download...klo gw langsung luncurin takut da koment yang engga-engga...

Huff...!!!bulan ini daku dilanda banyak cobaan...mulai dari hp yang ilang smpe bimbang tuh milih sebuah keputusan...tp untung ada yang mau dengerin cerita n keluhan gw (c yayank)...ya buat temen-temen yang males baca ini curhatan ya bisa liat yang lain aja c...tp yang respek ato isenk2 dong gw punya sedikit cerita yang mungkin jadi salah pengalaman gw...